Thursday, May 10, 2012

Kompetensi Guru


Jejak sejarah kompetensi guru mulai dari munculnya konsep Competency Based Teacher Education (EBTE) sampai dengan terbitnya peraturan pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan, yang menyebutkan 4 (empat) komponen kompetensi pendidikan, yakni: (a) kompetensi kepribadian, (b) kompetensi pedagogik, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial.

Kompetensi guru versi direktorat Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis (Dikgutentis).

Pada tahun 70-an muncul wacana akademis tentang apa yang disebut sebagai tenaga pendidikan berbasis kompetensi (competency based traning and education) atau EBTE pada masa itulah direktorat pendidikan guru dan tenaga teknis menerbitkan buku yang bertajuk kompetensi guru yang menjelaskan kemampuan yang dimiliki oleh guru, yaitu (1) memiliki kepribadian sebagai guru; (2) menguasai landasan pendidikan; (3) menguasao materi pelajaran; (4) menyusun program pengajaran; (5) melaksanakan proses belajar mengajar; (6) melaksanakan penilaian pendidikan; (7) melaksanakan bimbingan; (8) melaksanakan administrasi sekolah; (9) menjalin kerjasama dan interaksi dengan guru sejawat; (10) melaksanakan penelitian sederhana.
Tetapi sayang kompetensi guru yang dibuat itu belum pernah dijabarkan ke dalam instrumen uji kompetensi yang dapat digunakan sebagai alat ukur untuk mengetahui sudah berapa tinggi kompetensi guru. Kemudian kompetensi guru versi (Dikgutentis) diubah namanya menjadi Direktorat Tenaga Kependidikan (DIKTENDIK). Direktorat Tenaga Kependidikan mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu menyusun standar kompetensi guru. Pada kurun waktu ini lahirlah istilah Standar Kompetensi Guru (SKG). Ada 3 komponen kompetensi guru, ketiga komponen tersebut dijabarkan ke dalam 7 kompetesi guru, yaitu: (1) penyusunan rencana pembelajaran; (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar; (3) penilaian prestasi belajar peserta didik; (4) pelaksaan tindak lanjut hasil penilaian peserta didik; (5) pengembangan diri; (6) pemahaman wawasan; (7) penguasaan bahan kajian akademik.
Akan tetapi standar kompetensi guru (SKG) yang diterbitkan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan belum di SK-kan atau dipermenkan oleh Mendiknas.
Kemudian pada tahun 2005 struktur organisasi Direkrorat Pendidikan Dasar dan Menengah dimekarkan dan diubah, menjadi (1) Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan tenaga Kependidikan (PMPTK) dan (2) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (MPDM). Direktorat PMPTK melahirkan Undang undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Melalui perjalanan yang cukup panjang dan dalam waktu yang lama, para pakar terlibat dalam penyusunan kompetensi guru sampai kepada ketetapan bahwa kompetensi guru di Indonesia, meliputi : (1) kompetensi kepribadian; (2) Kompetensi Pedagogik; (3) Kompetensi Profesional; (4) Kompetensi Sosial. Setiap kompetensi memiliki indikator yang esensial, seperti kompetensi kepribadian, yaitu guru dituntut memiliki sikap dan perilaku yang dapat diteladani oleh para murid, memiliki etos kerja yang tinggi. Kompetensi Pedagogik yaitu guru harus memahami karakteristik peserta didik, menguasai landasan kependidikan dan melaksanakan pembelajaran secara efektif. Kompetensi profesional yaitu guru dituntut menguasai materi pelajaran dengan baik sekali atau disebut dengan istilah all round. Kompetensi sosial yaitu guru dituntut harus dapat berkomunikasi dengan baik terhadap orang tua murid, masyarakat, dan siswa.

Dalam bahasa jawa ada sebuah pomeo yang mengatakan bahwa kata “guru” dapat diartikan baik tapi dapat pula diberi arti jelek. Dalam arti baik guru berarti ‘dapat digugu dan ditiru’. Artinya guru adalah orang yang berperilaku dapat dipercaya. Dalam arti jelek, guru berarti “wagu dan saru” artinya guru adalah seorang dengan sosok yang tidak elok dan memalukan pula.
Kompetensi pada hakikatnya menggambarkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang harus dikuasai peserta didik dan direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Hall & Jones (1976) mengatakan kompetensi (competency) adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan yang tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur. Pusat kurikulum Depdiknas 2002 mengatakan kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertidak secara konsisten dan terus menerus.
SK Mendiknas RI No. 045/U/2002 menyatakan elemen kompetensi terdiri dari (1) landasan kepribadian; (2) penguasaan ilmu dan keterampilan; (3) kemampuan berkarya; (4) sikap dan perilaku dalam berkarya; (5) pemahaman kehidupan bermasyarakat.
Menurut Brokey dan Stone dalam Mulyasa (2007 : 25) kompetensi guru sebagai descriptive qualitative neture of teacher behavior approach to be entirely meaningful (kompetensi merupakan gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti). Menurut UU RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai alat guru dan dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalisme.
Menurut Mulyasa (2007 : 26) menyatakan bahwa kompetensi guru mengacu pada kemampuan melaksanakan yang diperoleh melalui pendidikan. Adapun rumusan kelompok kompetensi guru meliputi : (1) kompetensi utama yaitu kemampuan untuk menampilkan unjuk kerja yang memuaskan sesuai dengan rincian program studi; (2) kompetensi pendukung yaitu kemampuan yang gayut dan dapat mendukung kompetensi utama serta merupakan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan; dan (3) kemampuan lainnya, kemampuan yang ditambahkan yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup, dan ditetapkan berdasarkan keadaan serta kebutuhan lingkungan satuan pendidikan
Dalam pandangan Glickman, kemampuan dasar guru bisa dikategorikan menjadi 4 kelompok, yaitu : (1) guru profesional, (2) guru tukang kritik; (3) guru terlalu sibuk; dan (4) guru yang drop out (acuh tak acuh). Keempat kemampuan dasar guru ini diaplikasikan dalam 3 pendekatan yaitu direktif, non direktif, dan kolaboratif. Pendekatan direktif adalah pendekatan dengan cara berlangsung seperti menjelaskan, menyajikan, mengarahkan, memberi contoh, menetapkan tolak ukur dan menguatkan. Pendekatan non direktif adalah supervisor tidak secara langsung menunjukkan permasalahan tetapi ia terlebih dahulu mendengarkan apa yang dikemukakan guru-guru dengan cara mendengarkan, memberi penguatan, menjelaskan, menyajikan dan memecahkan masalah. Adapun pendekatan kolaboratif memadukan dua pendekatan diatas dimana guru dan supervisor bersepakat bersama-sama dalam interaksi dua arah.

User Usman (1995: 7) mengatakan bahwa tugas dan fungsi guru dalam bidang keguruan bukan melaksanakan profesi mengajar. Guru memiliki banyak tugas, baik terikat oleh dinas maupun di luar dinas dalam bentuk pengabdian. Tugas guru meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dalam mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan siswa. Usman (1995 : 7) menyebutkan pula bahwa guru yang memiliki kinerja tinggi mengandung makna memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Pendapat diatas sejalan dengan pendapat Foster (2000 : 97), ia mengeungkapkan bahwa kinerja guru dapat bermakna memperlihat kemampuan profesional meliputi menguasai landasan pendidikan, menguasai bahan pengajaran, menyusun program pembelajaran, melaksanakan program pengajaran dan menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan. Hal ini mengingat bahwa pencapaian keunggulan dalam suatu organisasi sekolah tergantung pada analisis akhir terhadap mutu pendidikan setiap siswa jelas asumsinya adalah bahwa dalam rangka pencapaian prestasi sekolah memerlukan tenaga pendidik atau guru yang bagus yaitu yang berkualitas dan profesional.
Pasca sertifikasi seyogyanya merupakan tonggak awal bagi guru untuk selalu meningkatkan kompetensi dengan cara belajar sepanjang hayat. Untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi guru diperlukan manajemen pengembangan kompetensi guru. Hal ini perlu dipikirkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan, karena peningkatan kompetensi guru merupakan indikator peningkatan profesionalisme guru itu sendiri.
Manajemen pengembangan kompetensi guru dapat diartikan sebagai usaha yang dikerjakan untuk memajukan dan meningkatkan mutu keahlian, kemampuan, dan keterampilan guru demi kesempurnaan tugasnya. Pengembangan kompetensi guru didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan : (1) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya arus globalisasi dan informasi; (2) menutupi kelemahan-kelemahan yang tak tampak pada waktu seleksi; (3) mengembangkan sikap profesional; (4) mengembangkan kompetensi profesional; dan (5) menumbuhkan ikatan batin antara guru dan kepala sekolah.
Secara teknis kegiatan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah (1) bimbingan dan tugas; (2) pendidikan dan latihan; (3) kursus-kursus; (4) studi lanjut; (5) promosi; (6) latihan jabatan; (7) rotasi jabatan; (8) konferensi; (9) penataran; (10) lokakarya; (11) seminar; dan (12) pembinaan profesional guru (supervisi pengajaran). Manajemen peningkatan kompetensi guru bermuara pada pertumbuhan manusiawi dan profesionalisme guru (Mantja, 2002). Dalam hal ini hubungan antara kepala sekolah dan guru bersifat proaktif mengupayakan perbaikan, pengembangan, peningkatan keefektifan dan didasarkan atas kekuatan persepsi, bakat/potensi, minat invidu. Artinya, kepala sekolah hendaknya memiliki kepedulian terhadap kebutuhan manusiawi dan profesionalisasi guru dalam 3 perspektif. Pertama, keterlibatan guru dengan segala keunikan kepribadiannya, bakatnya, mengupayakan promosi yang wajar berdasarkan kemampuan kerja. Kedua, kepedulian kepala sekolah terhadap pengembangan guru. Ketiga, program peningkatan profesionalisme guru dilakukan secara kolaboratif antara kepala sekolah dan guru dalam rangka peningkatan keefektifan sekolah. Ketiga perspektif tersebut dalam proses manajemen bersifat interdependensi dinamis.
Walaupun guru telah tersertifikasi, yang dapat diasumsikan mereka memiliki kecakapan kognitif, afektif, dan unjuk kerja yang memadai, namun sebagai akibat ilmu pengetahuan dan teknologi serta tuntuan pembangunan kekinian, maka guru dituntut untuk terus menerus berupaya meningkatkan kompetensinya secara dinamis. Mantja (2002) menyatakan bahwa peningkatan kompetensi tersebut tidak hanya ditujukan pada aspek kognitif, afektif dan psikomotor, namun yang lebih penting adalah kemauan diri untuk terus menerus melakukan peningkatan kelayakan kompetensi.
Kompetensi manajemen yang dibutuhkan untuk peningkatan profesionalisme guru dibedakan atas tiga jenis (Surya Dharma, 2003), (1) manajemen pada tingkat dinas pendidikan, (2) manajemen pada tingkat kepala sekolah, dan (3) manajemen pada tingkat guru. Pada tingkatan kepala dinas dibutuhkan kompetensi tentang (1) strategic thinking, (2) change leadership, dan (3) relationship management. Strategic thinking merupakan kompetensi untuk memahami kecendrungan perubahan sistem pendidikan yang begitu cepat, peka terhadap kondisi eksternal berupa peluang dan tantangan, memberdayakan potensi internal berbasis kekuatan dan kelemahan sistem pendidikan yang diterapkan, sehingga mampu mengidentifikasi strategic response.
Manajemen pada tingkatan kepala sekolah dibutuhkan kompetensi-kompetensi, flexibility, change implementation, interpersonal understanding, empowering, tempasilitation, dan portability. Aspek flexibility adalah kemampuan melakukan perubahan pada struktur dan proses manajerial sekolah. Aspek change implementation merujuk pada kemampuan untuk melakukan perubahan strategi implementasi kebijakan demi tercapainya keefektifan pelaksanaan tugas sekolah. Dimensi interpersonal understanding berurusan dengan kemampuan untuk memahami berbagai tipe guru layaknya sebagai seorang manusia. Aspek empowering merupakan kemampuan berbagi informasi, akomodatif terhadap gagasan para guru dan pegawai sekolah, mengakomodasi kebutuhan guru dan pegawai dalam peningkatan profesionalisme, mendelegasi tanggungjawab secara proporsional, menyiap saran dan umpan balik yang efektif, menyatakan harapan-harapan yang positif kepada guru dan menyediakan penghargaan bagi peningkatan kinerja guru dan pegawai.
Team fasilitation lebih mengarahkan pada kemampuan untuk menyatukan para guru untuk bekerja sama secara efektif dalam mencapai tujuan bersama, termasuk memberi kesempatan kepada para guru untuk berpartisipasi mengatasi konflik. Portability merupakan kemampuan beradaptasi dan berfungsi secara efektif dengan lingkungan luar sekolah. Kompetensi-kompetensi tersebut sangat potensial untuk mendorong timbulnya motivasi intrinsik para guru dan rasa tanggungjawab yang lebih besar dalam meningkatkan profesionalismenya.
Manajemen pada tingkatan guru dibutuhkan kompetensi-kompetensi fleksibilitas; mencari dan menggunakan informasi, motivasi dan kemampuan belajar, motivasi berprestasi, motivasi kerja dibawah tekanan waktu, kolaborasi dan orientasi pelayanan kepada siswa. Fleksibilitas adalah kemampun untuk melihat perubahan sebagai suatu kesempatan yang menggembirakan ketimbang sebagai ancaman. Aspek mencari informasi, motivasi dan kemampuan belajar adalah kompetensi tentang antusiasme untuk mencari kesempatan belajar tentang keahlian teknis interpersonal. Dimensi motivasi berprestasi adalah kemampuan untuk mendorong inovasi, perbaikan berkelanjutan baik kuantitas maupun kualitas yang dibutuhkan sesuai dengan tantangan kompetensi. Aspek motivasi kerja dalam tekanan waktu merupakan kombinasi antara fleksibilitas, motivasi berprestasi, menahan stress dan komitmen untuk meningkatkan profesionalisme guru. Dimensi kolaborasi adalah kemampuan bekerja secara kooperatif dalam kelompok yang multidisiplin, menaruh harapan positif kepada kolega lain, pemahaman interpersonal dan komitmen pendidikan.
Sementara itu, Wahjosumidjo (2002 : 292) menyatakan bahwa efektivitas kerja guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat dilihat dari kemampuan dan upaya guru dalam melaksanakan tugas pokok, diantaranya adalah pelaksanaan tugas mengajar, bimbingan dan evaluasi.
Setiap pelaksanaan tugas mengajar dan memberi bimbingan harus diawali dengan suatu program yang telah direncanakan dengan matang. Dengan program yang tersusun matang akan mencapai acuan apa, berapa lama, bagaimana serta tindak lanjut yang perlu dilakukan terhadap bahan sajian yang disampaikan. Ibrahim (1996 : 30) menambahkan salah satu hal yang memegang peranan penting bagi keberhasilan pengajaran adalah pelaksanaan pengajaran yang sangat dipengaruhi oleh perencanaan yang baik pula.
Selain itu guru memiliki peran sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas pengajaran yang dilaksanakannya. Guru harus memikirkan dan membuat perencanaan secara seksama dalam meningkatkan kesempatan belajar bagi siswanya dan memperbaiki kualitas mengajar. Hal ini menuntut perubahan-perubahan dalam pengorganisasian kelas penggunaan metoda belajar strategi bahan mengajar. Usman (1995:97) menyebutkan guru berperan sebagai pengelola proses belajar mengajar, bertindak sebagai fasilitator yang berusaha menciptakan kondisi belajar yang efektif, mengembangkan bahan pengajaran dengan baik, dan meningkatkan kemampuan siswa untuk menyimak pengajaran dan menguasai tujuan pendidikan yang harus mereka capai.
Sementara itu Adam & Decey (1956 : 48) mengemukakan kinerja guru juga dapat ditandai dari upaya dan daya kerja guru dalam melaksanakan tugas dan kompetensi guru yang dominan dalam proses belajar antara lain: sebagai demonstrator, pengelola kelas, mediator, fasilisator dan evaluator.
Guru sebagai demonstrator mengandung makna bahwa guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran dan mengembangkannya. Sedangkan guru sebagai pengelola kelas mengandung arti bahwa guru mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar dan menggunakan fasilitas kelas untuk kegiatan belajar mengajar guna mencapai hasil yang baik. Guru sebagai mediator berarti guru memiliki pengetahuan tentang media pendidikan dan terampil memilih dan menggunakan media dalam mengefektifkan proses belajar mengajar serta mampu menjadi perantara dalam hubungan antar manusia. Adapun guru sebagai fasilitator bermakna guru hendaknya mampu menguasai sumber belajar yang berguna dalam mencapai tujuan proses belajar mengajar. Sementara itu guru sebagai evaluator mengandung arti bahwa guru mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran dan ketepatan atau keefektifan metode pembelajaran.
Selain memiliki keterampilan pengajaran , Bapadal F. (1992 : 34), berpendapat bahwa seoramg guru yang memiliki kinerja tinggi harus memiliki beberapa kemampuan, diantaranya : (1) kemampuan menumbuhkan minat belajar, (2) kemampuan menumbuhkan sikap positif murid; (3) kemampuan mendiagnosis kesulitan belajar siswa; (4) Kemampuan membuat situasi belajar menyenangkan; (5) kemampuan mengembangkan tes yang valid untuk menilai keberhasilan belajar murid.
Selain itu seorang guru harus memiliki tiga gugus kompetensi . Menurut Ali Imron (1995 : 95) yaitu (1) kemampuan mempersiapkan pengajaran; (2) kemampuan melaksanakan pengajaran dan hubungan pribadi siswa; (3) kemampuan mengevaluasi pengajaran.
Dari banyak teori dan pendapat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan yang tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan seorang guru.Berkaitan dengan kompetensi guru, maka yang dimaksud dengan kinerja guru adalah kemampuan atau daya kerja guru untuk berprestasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru. Diantara tugas dan fungsi guru adalah membuat persiapan dan rencana pengajaran dan bimbingan, melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar serta bimbingan, melaksanakan evaluasi dan umpan balik (feedback).

No comments:

Post a Comment