Thursday, March 29, 2012

Konsep Dasar Pengelolaan Pembelajaran

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dengan tegas menyatakan bahwa standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan. Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester (BSNP, 2007: 6-7). Standar proses meliputi perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diambil suatu penjelasan bahwa pengelolaan pembelajaran tidak terlepas dari proses pembelajaran yang telah distandarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007. Hal ini juga mengacu pada definisi pengelolaan yang oleh beberapa pakar manajemen dinyatakan bahwa pengelolaan atau manajemen meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
Berikut adalah beberapa penjelasan tentang proses pengelolaan pembelajaran yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.

a. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
Arikunto dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan (2010, vol 4, no4, hal 48) merinci pengertian pembelajaran menjadi proses pembelajaran yang membuahkan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap oleh siswa sedangkan Mulyasa dalam Jurnal Ilmiah Manajemen Pendidikan (2010, vol 4, no 4, hal 49) juga merinci bahwa pembelajaran pada hakekatnya adalah proses interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya, sehingga terjadi perubahan perilaku terarah.

1) Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP menuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA MAK

2) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik.

RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan. Komponen RPP adalah: (1) identitas mata pelajaran meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan, (2) standar Kompetensi, standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran, (3) kompetensi dasar, kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran, (4) indikator Pencapaian Kompetensi, indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran, indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan, (5) tujuan pembelajaran, tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar, (6) materi ajar, materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang releva, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi, (7) alokasi waktu, alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar, (8) metode pembelajaran, metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI, (9) kegiatan pembelajaran, kegiatan pembelajaran meliputi pendahuluan, pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran; inti, kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi dan penutup, penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. (10) penilaian hasil belajar, prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian dan (11) sumber belajar, penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi (BSNP, 2007:8-13).

3) Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh guru atau sekolah dalam menyusun RPP adalah sebagai berikut: (1) memperhatikan perbedaan individu peserta didik. . RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilaim dan/ atau lingkungan peserta didik, (2) mendorong partisipasi aktif peserta didik. Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar, (3) mengembangkan budaya membaca dan menulis. Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan, (4) memberikan umpan balik dan tindak lanjut. RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi, (5) keterkaitan dan keterpaduan. RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya, (6) menerapkan teknologi informasi dan komunikasi. RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

b. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1) Persyaratan Pelaksanaan Pembelajaran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses pembelajaran menyebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang meliputi: pertama, rombongan belajar. Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar yaitu SD/MI: 28 peserta didik, (b) SMP/MT: 32 peserta didik; SMA/MA: 32 peserta didik; dan SMK/MAK: 32 peserta didik.
Kedua, beban kerja minimal guru meliputi beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan dan beban kerja guru tersebut adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dalam satu minggu.

Ketiga, buku teks pelajaran. Penggunaan buku teks pelajaran ditentukan dengan syarat-syarat buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh setiap sekolah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri; rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 permata pelajaran; selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya; guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber balajar lain yang ada di perpustakaan sekolah.
Keempat, pengelolaan kelas. Hal-hal yang harus dilakukan guru dalam pengelolaan kelas yaitu guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik; guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses perkembangan berlangsung; guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi; guru menghargai pendapat peserta didik; guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.

2) Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
Pertama, kegiatan pendahuluan, dalam kegiatan pendahuluan, guru menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dpelajari; menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

Kedua, kegiatan inti, pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai Kompetensi Dasar yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses:
a. Eksplorasi yaitu melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam tak ambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber; menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain; memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboraturium, studio, dan lapangan.

b. Elaborasi meliputi membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna; memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis; memberi kesempatan untuk berfikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut; memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif; memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar; memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok; memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok; memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan; dan memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi, dalam kegiatan konfirmasi guru (1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik, (2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber, (3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan, (4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar melalui beberapa fungsi, yaitu sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar, membantu menyelesaikan masalah, memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi, memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh, dan memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.

Ketiga, kegiatan penutup. Kegiatan guru dalam kegiatan penutup, meliputi bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran, melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram, memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran, merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remidi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individu maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik, dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya (BSNP, 2007:15).
Penilaian Hasil Pembelajaran

Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

Penilaian hasil pembelajaran dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pemantauan yang meliputi pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran, pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara, dan dokumentasi, dan kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. Supervisi yang meliputi supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dan supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh oleh kepala sekolah dan pengawas satuan pendidikan. Evaluasi yang meliputi evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran; evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses dan mengidentifikasikan kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru; dan evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.

d. Pelaporan
Pengertian laporan menurut Soedjadi mendefinisikan sebagai suatu bentuk penyampaian berita,keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun tulisan dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) yang ada antara mereka dan salah satu cara pelaksanaan komunikasi dri pihak yang satu kepada pihak yang lain. Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku jabatan.

e. Tindak Lanjut
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan seharusnya dilakukan oleh sekolah dalam tindak lanjut hasil pengelolaan pembelajaran yaitu penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar; teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar; dan guru diberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan/penataran lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment