Tuntutan reformasi pembangunan mengandung arti bahwa selain memiliki keleluasaan yang lebih besar, Pemerintah dan masyarakat daerah harus mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang dapat mengakomodasi sebanyak mungkin kepentingan masyarakat berdasarkan potensi dan ketersediaan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya lainnya.
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki otonomi yang luas dalam pembangunan spesifik di daerahnya. Tetapi pembangunan tersebut harus tetap terintegrasi dengan program pembangunan ditingkat Provinsi ataupun Pusat.
Seiring dengan peningkatan masyarakat akan pentingnya protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan maka kebutuhan permintaan daging khususnya daging kambing menjadi semakin meningkat. Sementara laju peningkatan populasi ternak kambing di dalam negeri sebagai bahan baku produksi daging tidak dapat mengimbangi laju permintaan sehingga ketersediaan daging dalam negeri mengalami kekurangan. Contoh proposal download here
Sesuai dengan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki otonomi yang luas dalam pembangunan spesifik di daerahnya. Tetapi pembangunan tersebut harus tetap terintegrasi dengan program pembangunan ditingkat Provinsi ataupun Pusat.
Seiring dengan peningkatan masyarakat akan pentingnya protein hewani untuk kesehatan dan kecerdasan maka kebutuhan permintaan daging khususnya daging kambing menjadi semakin meningkat. Sementara laju peningkatan populasi ternak kambing di dalam negeri sebagai bahan baku produksi daging tidak dapat mengimbangi laju permintaan sehingga ketersediaan daging dalam negeri mengalami kekurangan. Contoh proposal download here
No comments:
Post a Comment