Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Friday, March 30, 2012
Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Daerah
Penerimaan daerah adalah semua penerimaan kas daerah dalam tahun tertentu. Menurut Jones (1996) anggaran daerah merupakan rencana kerja pemerintah daerah yang diwujudkan dalam bentuk uang selama periode tertentu (satu tahun). Anggaran ini digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan sebagai alat untuk memotivasi para pegawai dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Fenomena yang terdapat pada struktur anggaran daerah kabupaten/kota di Indonesia yaitu pada sisi penerimaan terdapat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap transfer pemerintah pusat, hal ini ditunjukkan oleh besarnya proporsi sumber-sumber pendanaan dari pemerintah pusat. Undang-undang Nomor 34 tahun 2004 menegaskan penerimaan daerah dalam rangka membiayai kegiatan daerah terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
Elastisitas PAD
Pesatnya pembangunan daerah membawa konsekuensi meningkatnya pembiayaan bagi pelaksanaan pembangunan. Peningkatan ini harus diimbangi oleh kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber pembiayaan yang berasal dari daerah sendiri. Pemerintah daerah sebagai pelaksana pembangunan daerah diharapkan memainkan peranan dalam meningkatkan pendapatannya untuk membiayai pengeluarannya. (Devey: 1988).
Konsep PAD
Bastian (2001) mengatakan bahwa penerimaan Pendapatan Asli Daerah merupakan akumulasi dari Pos Penerimaan Pajak yang berisi Pajak Daerah dan Pos Retribusi Daerah, Pos Penerimaan Non Pajak yang berisi hasil perusahaan milik daerah, Pos Penerimaan Investasi serta Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi asli daerah. Identifikasi sumber Pendapatan Asli Daerah adalah : meneliti, menentukan dan menetapkan mana sesungguhnya yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah dengan cara meneliti dan mengusahakan serta mengelola sumber pendapatan tersebut dengan benar sehingga memberikan hasil yang maksimal. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 pasal 79 disebutkan bahwa pendapatan asli daerah terdiri dari:
Konsep Otonomi Daerah
Sejalan dengan terus bergulirnya otonomi daerah, pemerintah pusat mengantisipasinya dengan dikeluarkannya paket kebijakan bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, diberlakukannya kedua undang-undang ini adalah karena tuntutan pemerintah daerah untuk mampu menciptakan kemandirian daerah dalam mengatur dan mengurus daerahnya dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, keseimbangan lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)