Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi untuk pendidikan dasar dan menengah memuat tentang Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial sebagai salah satu mata pelajaran yang diberikan mulai dari SD/MI/SDLB sampai SMP/MTs/SMPLB. IPS mengkaji seperangkat peristiwa, fakta, konsep, dan generalisasi yang berkaitan dengan isu sosial. Pada jenjang SMP/MTs mata pelajaran IPS memuat materi Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi. Tujuan Pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di Indonesia adalah membentuk warga negara yang baik, membantu peserta didik memecahkan masalah, dan menumbuhkan kebanggaan akan budaya bangsa yang menekankan pada pengembangan nilai-nilai dan tingkah laku peserta didik. Selain itu melalui mata pelajaran IPS, peserta didik diarahkan untuk dapat menjadi warga negara Indonesia yang demokratis, dan bertanggung jawab, serta warga dunia yang cinta damai. Selengkapnya klik di sini
No comments:
Post a Comment